ShoutMix chat widget

71 PENYU HIJAU,SIAP SANTAP ???

Sabtu, 22 Mei 2010


Polda Bali kini tengah melakukan penyelidikan terhadap orang yang telah memasok puluhan ekor penyu hijau (Chelonia mydas) ke pulau yang menjadi pusat kunjungan wisatawan mancanegara tersebut.

"Kami sedang menyelidiki pihak yang terlibat dalam upaya pemasokan atau pengiriman peluhan binatang yang dilindungi undang-undang itu ke Bali," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Gde Sugianyar, di Denpasar, Kamis 20 Mei.

Kabid Humas menyatakan hal tersebut setelah pihaknya pada Rabu 19 Mei lalu menyita sebanyak 71 ekor penyu hijau pada sebuah tempat penampungan di daerah Pamogan, Denpasar.

Direktur Reserse Kriminal Polda Bali Kombes Pol Andi Taqdir Rahmantiro menjelaskan, satwa dilindungi sebanyak itu disita dari tempat penampungan di sebuah gudang milik Jero Mangku Budha.

Ia menyebutkan, satwa yang sudah tergolong langka itu disita sebelum berhasil dijual ke sejumlah warung yang menyediakan makanan khas Bali, yakni 'lawar'.

Dari hasil pemeriksaan petugas, terungkap bahwa 71 ekor penyu tersebut didatangkan dari perairan Sulawesi pada 17 Mei 2010.

Sehubungan dengan itu, lanjut dia, pihaknya akan melakukan kerja sama dengan jajaran Polda di Sulawesi untuk dapat memburu orang yang telah bertindak baik selaku pengirim maupun penangkap binatang yang dilindungi tersebut.

Kepada polisi, tersangka penampung penyu mengaku bahwa satwa-satwa itu akan digunakan untuk keperluan upacara keagamaan.

Namun demikian, polisi tidak langsung percaya dengan pengakuan tersebut dan justru diduga kuat akan dijual ke warung-warung, apalagi pelaku diketahui memiliki rumah makan yang juga menjual lawar.

Menurut pengakuan pelaku, penyu-penyu yang berusia puluhan tahun itu dibeli dengan harga mencapai Rp35 juta. Rencananya pemilik akan menjual kembali dengan harga Rp700 ribu per ekornya.

Atas perbuatannya itu, kata Sugianyar, tersangka Mangku Budha dapat dijerat UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright 2010-2011 YUDHA SPENSADO All Rights Reserved.
Design by Yuda Spensado | SMPN 1 Dolopo | Powered by Blogger.com.